Renstra Kapanewon Pleret 2025 - 2029

Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan, baik perencanaan jangka pendek hingga perencaanaan jangka panjang yang substasinya saling berkaitan dan berkesinambungan. Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan yang disertai dengan strategi dan cara pencapaiannya dimana hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada Daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan.

Rencana Strategis Kapanewon Pleret yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Kapanewon Pleret adalah dokumen perencanaan Kapanewon Pleret untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Kapanewon Pleret memuat tujuan, sasaran, program, dan subkegiatan Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Kapanewon Pleret, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Renstra_2025-2029_Kap_Pleret.pdf 10 Agustus 2026 08:34