Sesuai dengan peraturan Bupati Bantul, Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon sebagai berikut:
Kapanewon berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kapanewon dipimpin oleh Panewu.
Susunan Organisasi Kapanewon terdiri atas :
a. Panewu;
b. Sekretariat yang membawahi :
1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Jawatan Praja;
d. Jawatan Keamanan;
e. Jawatan Kemakmuran;
f. Jawatan Sosial;
g. Jawatan Pelayanan Umum; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Guna mengetahui secara lebih lengkap terkait peraturan Bupati Bantul, Nomor 51 Tahun 2023, dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2023-51-SOTK-Kapanewon.pdf | 20 Agustus 2025 14:50 |