Sesuai dengan peraturan Bupati Bantul, Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon sebagai berikut:

Kapanewon berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kapanewon dipimpin oleh Panewu. 

Susunan Organisasi Kapanewon terdiri atas : 

a. Panewu; 

b. Sekretariat yang membawahi : 

1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 

c. Jawatan Praja; 

d. Jawatan Keamanan; 

e. Jawatan Kemakmuran; 

f. Jawatan Sosial; 

g. Jawatan Pelayanan Umum; dan 

h. Kelompok Jabatan Fungsional

Guna mengetahui secara lebih lengkap terkait peraturan Bupati Bantul, Nomor 51 Tahun 2023, dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

UNDUH

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2023-51-SOTK-Kapanewon.pdf 20 Agustus 2025 14:50