Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang 

Pejabat Badan Publik Kapanewon Pleret

 

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Pleret memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Pleret. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Pleret di bagian pelayanan umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Pleret atau melalui Nomor telpon Kapanewon Pleret ( lihat di Hubungi Kami), atau
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Pleret di “Hubungi Kami”

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau dapat melakukan pengaduan di WBS Inspektorat Bantul

dan juga dapat melakukan pengaduan di lapor.go.id

Dengan tata cara sebagai berikut.