Rencana Kerja Kapanewon Tahun 2026
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode satu tahun. Penyusunan Renja Perangkat Daerah merupakan amanat Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Renja Perangkat Daerah disusun oleh setiap Perangkat Daerah termasuk oleh Kapanewon Pleret. Renja Kapanewon Pleret Tahun2026 memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Renja Kapanewon Pleret Tahun 2026 akan menjadi pedoman dalam menyusun RKA Tahun 2026 dan digunakan sebagai tolok ukur pengukuran kinerja Tahun 2026.
Proses penyusunan Renja Perangkat Daerah dilakukan secara simultan dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan RKPD. Secara lebih rinci, hubungan Renja Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Gambar tersebut menjelaskan bahwa Renja Perangkat Daerah disusun dengan mengacu pada RKPD dan berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| RENJA_2026_Kapanewon_Pleret.pdf | 10 Agustus 2026 08:51 |