Sosialisasi Anti Korupsi Wujud Penguatan Integritas Pegawai di Lingkungan Kapanewon Pleret

Dalam rangka untuk  meningkatkan kepedulian internal terhadap nilai-nilai anti korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi , Hari ini, Senin (25/11) bertempat di Ruang Aula kapanewon Pleret dilaksanakan kegiatan  Sosialisasi  Anti Korupsi kepada seluruh karyawan dan Karyawati Kapanewon Pleret. Dalam kesempatan tersebut Panewu Pleret menjelaskan terkait praktik  Tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat. Jenis korupsi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik atau pegawai pelayanan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. 

Agar terhindar dari praktik korupsi dalam lingkup pelayanan publik, pegawai harus memiliki sikap  Jujur, bertanggungjawab, mempunyai integritas yang tinggi, adil, transpran serta profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Dengan memiliki sikap-sikap ini, pegawai pelayanan publik tidak hanya terhindar dari praktik korupsi tetapi juga Membantu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi sehingga dapat membentuk kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut juga panewu Pleret mensosialisasikan terkait  Media Pelaporan Tindak  Pidana Korupsi di  Kabupaten Bantul yang dapat diakses oleh semua pihak khususnya masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal pemerintahan yang bersih dari Korupsi. Adanya media pelaporan ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan (PMBP) dan guna mewujudkan pemerintahan yang baik serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Aduan terkait terjadinya tindak korupsi dapat dilaporkan masyarakat melalui media pelaporan di Kabupaten Bantul diantaranya :

a. SP4N LAPOR (HTTPS://LAPOR.GO.ID/)
b. WEBSITE INSPEKTORAT (https://inspektorat.bantulkab.go.id/ )
c. WBS (https://wbs.bantulkab.go.id/)
d. EMAIL INSPEKTORAT (inspektorat@bantulkab.go.id)
e. CALL CENTER INSPEKTORAT (0274-367325)
f. SOSIAL MEDIA INSPEKTORAT (Instagram : inspektoratbantul)
 Dengan adanya kemudahan pelaporan  tindak korupsi ini diharapkan mampu menjadi alat yang sangat efektif dalam memberantas korupsi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.