Merespon keluhan warga terkait polusi asap yang semakin meresahkan, Pemerintah Kalurahan Bawuran bersama dengan Kapanewon Pleret serta jajaran Polsek Pleret, Koramil Pleret telah melaksanakan mediasi duduk bersama dengan para pengepul serta pemilik tobong sampah.

Dalam pertemuan ini, otoritas memberikan teguran keras dan instruksi tegas kepada para pengelola sampah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Para pengepul diberikan waktu maksimal 10 hari untuk membersihkan tumpukan sampah di sekitar lokasi mereka agar tidak meluber dan mengganggu estetika serta kesehatan lingkungan. Mulai saat ini, para pemilik tobong diminta berhenti melakukan pembakaran sampah yang menghasilkan asap polusi ke pemukiman warga. Pihak Kalurahan dan Kepolisian akan memantau lokasi secara berkala. Jika dalam 10 hari tidak ada perubahan, maka akan diambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara mata pencaharian warga dan hak seluruh masyarakat Bawuran untuk menghirup udara bersih tanpa gangguan asap.
